
Bukhori mengingatkan pemerintah supaya berlaku adil dengan pemenuhan hak tiap warganya. Ia menyarankan, jika HTI dilarang maka wajib menempuh prosedur pengadilan. Kemudian, pemerintah menentukan siapa saja eks HTI yang tak boleh berpolitik lagi.
"Makanya kalau mau larang harus lewat mekanisme pengadilan dan ditentukan person to personnya yang memang dicabut hak dipilih/memilihnya," ucap Bukhori.
Dalam RUU Pemilu, aturan mengenai larangan eks anggota HTI ikut Pilpres, Pileg, dan Pilkada tertuang dalam Buku Ketiga Penyelenggaraan Pemilu, BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan.
Pasal 182 ayat 2 (ii) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.
Lalu, dalam Pasal 182 ayat 2 (jj) menyebutkan bahwa calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bukan bekas anggota HTI.
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota HTI dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada. Menurut Zulfikar, salah satu alasannya adalah organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.