
PANGKALAN KURAS--Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa(26/1/2021 sekitar)pukul 10:00 wib dengan tersangka K (61) tahun.
Menurut Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko Sik melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto awal terbongkar nya perbuatan bejad tersangka, bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021, sekitar pukul 13.30 Wib.
Ketika itu anak yang bernama S mengajak MZ (korban) untuk bermain ke rumah Pak RT. Saat itu MZ tidak mau, dikarenakan takut melewati rumah K (tersangka).
Ketika itu orang tua korban mendengar dan lalu menanyakan kepada anaknya dengan mengatakan, " Kenapa Takut ?" , lalu anaknya mengatakan, " takut dihadang pak K. Nanti dipegang lagi ini MZ,"(sambil memegang alat kelaminnya).
Mendengar hal tersebut, orang tua korban pergi kerumah Ketua RW. Sesampainya dirumah ketua RW, lalu orang tua korban menceritakan kejadian yang dialami putrinya tersebut.