
PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memimpin rapat sosialisasi Undang Undang (UU) Cipta kerja, Kamis (22/10/2020). Menurut Gubri, sosialisasi tersebut sekaligus sebagai ajang diskusi yang hasilnya bisa disampaikaan kepada pemerintah pusat.
Dalam sambutannya Gubri mengatakan, sosialisasi UU Cipta Kerja sudah disampaikan minggu lalu bersama kepala daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Frokopimda) Provinsi Riau dan telah disosialisasikan menteri dalam negeri bersama DPRD Provinsi, Kabupaten Kota Se Indonesia.
"Karena itu, kami merasa perlu pada kesempatan ini menyampaikan sosialisasi, semoga dengan sosialisasi ini kita bisa mengisi kemungkinan-kemungkinan yang perlu kita usulkan kepada pemerintah pusat," kata Syamsuar.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah juga sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). "Sosialisasi ini juga kita manfaatkan untuk diskusi sehingga bisa memberi input untuk pemerintah pusat,"terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gubri menjelaskan pokok-pokok yaitu tentang penjelasan UU cipta kerja serta menjelaskan struktur UU Cipta Kerja yang terdiri dari 15 bab dan terdiri dari 186 pasal. "Hal tersebut juga sudah dijelaskan oleh DPR Republik Indonesia (RI) pada waktu lalu," ujarnya.