
Syamsuar berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat membantu pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota kepada masyarakat agar dapat memahami.
"Semoga dengan sosialisasi ini bisa menambah wawasak kita dan kita bisa menyampaikan kepada masyarakat kita agar lebih memahami," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli menilai, keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan sangat membantu para pekerja atau buruh. Sebab, dalam klaster ketenagakerjaan sudah diatur mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selama ini, kata Jonli, program tersebut tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal itu penting diberikan kepada pekerja yang berdampak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Ini merupakan hal baru yang belum ada sebelumnya," kata Jonli.
Dia menambahkan, pekerja yang di PHK nantinya akan diberikan advokasi pelatihan oleh pemerintah selama enam bulan. Sehingga menjadi sumber daya manusia yang sangat berkompeten dan berdaya saing.
"Dengan pelatihan pelatihan bisa diarahkan kejurusan lain dan kita harapkan bisa pemerintah pusat langsung mengadakan pelatihan karena jika dikelola oleh pemerintah pusat tentu memiliki anggaran yang sangat besar sehingga memiliki sumber daya yang berkompeten karena Balai Latihan Kerja (BLK) pusat yang canggih," ujarnya. (*/Ap)