×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kaba Politik

7 Mantan Terpidana Terganjal Syarat Pilkada 2020
Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:50:52 WIB
Editor : Putrajaya | Penulis : Mimi Kartika
Grafis: int

JAKARTA - Sebanyak tujuh bakal pasangan calon (paslon) tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Satu bakal paslon pemilihan gubernur (pilgub) dan enam bakal paslon pemilihan bupat (pilbup) dinyatakan TMS karena berbagai alasan

 
Dalam data rekapitulasi penetapan paslon Pilkada 2020 status TMS yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, terdapat keterangan yang membuat mereka tidak memenuhi syarat per 29 September. Sebagian besar karena belum memenuhi syarat bagi mantan terpidana telah melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait masa tunggu bagi mantan terpidana maju pilkada. MK memutuskan bagi mantan terpidana kecuali terhadap pidana kealfaan dan tindak pidana politik yang mencalonkan diri di pilkada telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca :

Bakal paslon gubernur Bengkulu yakni Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, dan belum mencapai jeda lima tahun pada saat pendaftaran. Alasan TMS serupa juga berlaku bagi bakal paslon bupati Nias Utara dari jalur perseorangan yaitu Fonaha Zega dan Emanuel Zebua. Fonaha belum melewati jeda lima tahun karena didakwa ancaman lima tahun lebih.

Mantan terpidana lainnya yang dinyatakan TMS dalam mengikuti Pilkada 2020 ialah bakal calon wakil bupati Lampung Selatan Melin Haryani Wijaya yang berpasangan Hipni. Melin ialah mantan terpidana yang belum melewati lima tahun.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB