
JAKARTA - Sebanyak tujuh bakal pasangan calon (paslon) tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Satu bakal paslon pemilihan gubernur (pilgub) dan enam bakal paslon pemilihan bupat (pilbup) dinyatakan TMS karena berbagai alasan
Dalam data rekapitulasi penetapan paslon Pilkada 2020 status TMS yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, terdapat keterangan yang membuat mereka tidak memenuhi syarat per 29 September. Sebagian besar karena belum memenuhi syarat bagi mantan terpidana telah melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait masa tunggu bagi mantan terpidana maju pilkada. MK memutuskan bagi mantan terpidana kecuali terhadap pidana kealfaan dan tindak pidana politik yang mencalonkan diri di pilkada telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bakal paslon gubernur Bengkulu yakni Agusrin Maryono dan M Imron Rosyadi dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, dan belum mencapai jeda lima tahun pada saat pendaftaran. Alasan TMS serupa juga berlaku bagi bakal paslon bupati Nias Utara dari jalur perseorangan yaitu Fonaha Zega dan Emanuel Zebua. Fonaha belum melewati jeda lima tahun karena didakwa ancaman lima tahun lebih.
Mantan terpidana lainnya yang dinyatakan TMS dalam mengikuti Pilkada 2020 ialah bakal calon wakil bupati Lampung Selatan Melin Haryani Wijaya yang berpasangan Hipni. Melin ialah mantan terpidana yang belum melewati lima tahun.