
Selain itu, bakal paslon bupati Dompu Syaifurrahman Salman dan Ika Rizky Veryani juga dinyatakan TMS karena hal yang sama. Surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dinyatakan TMS karena surat dari Lapas Kelas IIA Mataram menyatakan bahwa pada 27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya pada 28 Maret 2016.
Terhitung masa pembebasan akhir pada 28 Maret 2016 sampai dengan masa pendaftaran tanggal 6 September 2020, calon Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu lima tahun. Sementara itu, paslon bupati Solok yakni Iriadi DT Tumanggung dan Agus Syahdeman dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan. Paslon bupati Banggai yaitu Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan TMS karena pelanggaran administrasi.
Bakal paslon sebagai pejawat bupati melaksanakan pelantikan aparatur sipil negara (ASN) pada 22 April 2020. Dugaan pelanggaran administrasi tersebut direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPU Kabupaten Banggai yang sebelumnya sudah di lakukan proses klarifikasi kepada saksi-saksi.
Lalu, bakal paslon bupati Merauke yakni Herman Anitu Basik-basik dan Sularso dinyatakan TMS karena ijazah SMA calon bupati tidak terdaftar di sekolah yang bersangkutan.
Di sisi lain, data per 30 September, terdapat 715 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat. Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di sembilan provinsi.