
PEKANBARUEXPRESS, JAKARTA - Keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 20202, dinilai melanggar undang undang. Ketua Komisi VIII menyebut, seharusnya pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak, namun harus diputuskan bersama DPR.
"Mungkin Menteri Agama enggak tahu undang-undang," kata Yandri kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2020.
Merujuk Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, kata Yandri, keputusan penyelenggaraan haji harus diputuskan pemerintah bersama DPR. Dia menegaskan pemerintah tak bisa memutuskan secara sepihak.
Yandri menjelaskan, Menteri Agama sebelumnya mengirim surat permintaan rapat kerja ke Komisi VIII yang membidangi agama pada Jumat pekan lalu, 29 Mei 2020. Komisi VIII awalnya ingin menjadwalkan rapat pada Selasa, 2 Juni.
Namun karena perlu persetujuan pimpinan DPR untuk rapat di masa reses, rapat urung bisa digelar. Pimpinan DPR mengizinkan rapat digelar pada Kamis lusa. Menurut Yandri, rencana rapat pada Kamis lusa ini juga sudah disampaikan ke Kementerian Agama.
"Tiba-tiba tanpa ada telepon, tanpa ada Whatsapp, diumumkan pada hari ini," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.