
SELATPANJANG - Sebanyak 9 orang terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Kamis (3/10/2019).
Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting mengatakan, razia rumah indekos di Kota Selatpanjang itu dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penghuni indekos yang sering membawa pasangan yang bukan muhrimnya. Selain itu, razia yang dilakukan petugas dalam rangka penegakan Perda.
"Kegiatan kita tadi hanya mengecek perizinan bangunan, tapi kita ingin sekali dayung banyak yang terlampaui makanya surat perintah tadi berbunyi penegakan Perda. Makanya saya perintahkan anggota untuk mengkroscek hal- hal yang melanggar, jika ada yang kedapatan kita gas sekalian," kata Piskot Ginting.
Adapun indekos yang menjadi sasaran petugas adalah kos - kosan pegawai di Jalan Imam Bonjol tepatnya di samping Sekolah Kasih Maitreya dan kos - kosan Jalan Kartini tepatnya di belakang apotek CNR.
Dari hasil tersebut, kata Piskot, selain mengamankan pasangan bukan suami istri, anggotanya juga menemukan dua laki-laki dan tiga perempuan berada dalam satu kamar.