.jpg)
PELALAWAN - Pasca kebakaran yang terjadi di lahan PT Adei Plantation, penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau langsung memanggil pihak perusahaan PT Adei Plantation pada Rabu kemarin (11/9). Pada kesempatan tersebut, Humas PT Adei Budi dan Senior Manager PT Adei, Amril, yang datang memenuhi panggilan dari Gakkum KLHK.
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Gakkum KLHK Seksi Wilayah 2, Supriyadi, Kamis (12/9). Menurutnya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Gakkum baru melakukan tahap awal, yakni pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan melakukan pengecekan dan pengawasan mengenai peralatan-peralatan kebakaran serta sarana dan prasarana yang mereka miliki.
"Kemarin kita baru menanyakan soal sarana dan prasarana (Sapras) mengenai peralatan-peralatan kebakaran yang mereka miliki. Dari hasil pengecekan soal Sapras peralatan kebakaran yang PT Adei miliki sudah cukup memadai," kata Supriyadi.
Selain itu, pihaknya baru mengumpulkan keterangan dengan pengecekan serta pengawasan peralatan kebakaran milik perusahaan. Selanjutnya, nanti pihaknya berencana akan turun untuk mengumpulkan bukti-bukti keterangan di lapangan untuk memperdalam kasus ini.
"Kita akan mengambil keterangan di lapangan, tapi waktunya belum tahu, apakah pihak perusahaan yang akan kita panggil lagi atau kita yang akan turun ke sana. Nanti kita akan minta keterangan soal kronologis sampai bisa terjadi kebakaran, awalnya api darimana dan hal-hal lainnya," ujarnya.