
RENGAT – Satuan Reskrim Polsek Pasir Penyu kembali berhasil membekuk dua pelaku dan pemilik narkoba jenis sabu, Jumat (30/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria yang telah berumur 58 tahun, SH alias Panjul, warga Sekar Mawar, Pasir Penyu, Inhu dan SP alias Surya (22) warga Sungai Beberas, Lubuk Batu Jaya, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu (1/9) kepada Metro Riau mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman.
Dalam informasi tersebut dikatakan, di salah satu rumah kontrakan di Jalan Swadaya Sekar Mawar sering terjadi transaksi narkoba.
"Berdasarkan info itu, dilakukan penyelidikan terhadap lokasi yang disebutkan dan ternyata benar adanya transaksi narkoba di rumah. Di bawah koordinasi Kanit Reskrim, Iptu Abdan dilakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku," tuturnya.
Ditambahaknnya, sekitar pukul 16.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di sekitar lokasi Gunungan, tepatnya di kontrakan yang berada di Jalan Swadaya RT/RW 002/001 Ling II Kelurahan Sekar Mawar.