
Setelah dilakukan mediasi tingkat Kecamatan, diputuskan penghentian sementara kegiatan ibadah di rumah Damianus Sinaga. Namun, Pendeta Damianus Sinaga kembali menolak hasil mediasi itu. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan.
Selanjutnya pada 1 April 2019 hasil mediasi yang dilakukan Camat dengan surat nomor 87/TRANTIB-KRT/IV/2019 disampaikan kepada Bupati Inhil karena Pendeta Damianus Sinaga menolak hasil kesepakatan.
Saat dilakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 di aula Kantor Camat Keritang oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir yang pada saat itu turut dilaksanakan mediasi tetapi tidak membuahkan hasil karena Pendeta Damianus Sinaga tetap menolak hasil mediasi.
Dari kronologi tersebut, kata Bupati, sudah jelas tidak ada pelarangan kegiatan peribadatan, melainkan penghentian sementara yang dalam hal ini sudah menjadi keputusan bersama. Namun, sayangnya Pendeta Damianus Sinaga bersikeras untuk tetap melakukan peribadatan.
Bupati juga menyayangkan kesimpangsiuran pemberitaan di berbagai media yang sudah tersebar.