
Dia memaparkan kronologi keberatan warga setempat dalam penggunaan rumah pribadi sebagai tempat peribadatan, diawali dari upaya mediasi tingkat desa sebanyak dua kali dengan kesimpulan bahwa masyarakat menolak diadakan kegiatan kebaktian di hari Minggu yang dipimpin Pendeta Damianus Sinaga. Surat penolakan tersebut ditandatangani 118 warga yang melaksanakan musyawarah.
Dia mengatakan warga memberikan waktu kepada Pendeta Damianus Sinaga untuk persiapan relokasi tempat kebaktian ke tempat lain dengan tenggang waktu sampai 23 Maret 2019.
Pada 21 Maret 2019 mediasi tingkat desa kembali dilakukan dengan kesimpulan masyarakat tidak menolak kegiatan peribadatan, namun disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Saat itu, pihak Pendeta Damianus Sinaga menolak hasil kesepakatan bersama tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan konflik. Mediasi pun diteruskan ke tingkat kecamatan.
"Karena takut terjadi konflik akhirnya Kepala Desa Petalongan mengirim surat ke Camat Keritang terkait dengan keberatan acara kebaktian setiap hari Minggu di rumah Pendeta Damianus Sinaga ini," kata Bupati Inhil.