
PASIR PANGARAIAN - Sebanyak 525 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menerima remisi bersempena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8). Satu orang dari penerima remisi menerima bebas langsung.
Menurut Bupati Rohul, H Sukiman, warga binaan yang diberikan remisi itu sudah memenuhi syarat substantif dan administratif di HUT RI tahun 2019.
"Pemberian remisi tidak seharusnya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan oleh lapas, tetapi ini sebagai apresiasi dari negara terhadap warga binaan yang sudah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri yang mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri, serta mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional," ujar Sukiman.
Orang nomor satu di Kabupaten Rohil ini berharap, penerima remisi ini bisa selalu patuh dan taat pada hukum, norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Pencipta maupun ke sesama manusia.
Sukiman mengatakan, kondisi lapas mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, seperti lapas rusak dan kelebihan penghuni. "Saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenaran terhadap terjadinya penyimpangan di lapas, di mana masih banyaknya kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi didalam lapas, yang semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni," jelas Sukiman.