
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menetapkan perpanjangan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk pencegahan bencana kabut asap dan upaya penanganan lebih maksimal.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, M Edy Afrizal, mengatakan, status siaga karhutla diperpanjang karena jumlah titik panas kebakaran semakin meluas dalam sepekan terakhir.
"Penetapan status siaga karhutla sudah ada sejak awal tahun kemaren, saat ini sedang lagi proses perpanjangan. Rencananya kita perpanjang sampai Oktober mendatang," ujar Edy, di Selatpanjang, Rabu (14/8).
Menurutnya, penetapan status siaga karhutla ditetapkan sejak Februari lalu sampai dengan Agustus ini. Meski karhutla masih dalam kendali, namun luas lahan terbakar terus meningkat, sehingga perlu ada upaya tindak lanjut pencegahan bencana kabut asap akibat karhutla.
Sementara itu, terang Edy, bupati telah mengedarkan surat Nomor: 100/Pem-Otda/VIII/97 tentang larangan membakar hutan dan lahan di seluruh wilayah Kepulauan Meranti. Dikatakan kebakaran hutan dan lahan diakibatkan dan dipicu oleh pembukaan lahan dengan cara dibakar (merun).