
JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, membantah isu pemotongan gaji karyawan untuk kompensasi yang harus dibayar PLN akibat listrik padam. Dia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan.
“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujar Sripeni dalam keterangan resmi, Jumat 9 Agustus 2019.
Menurutnya, mekanisme pembayaran kompensasi sudah diatur pemerintah. Kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Artinya sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi" tegasnya.
Kompensasi itu, lanjut dia, diberikan dalam bentuk nontunai sesuai hukum dan peraturan mengacu kepada Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017. "Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya," kata dia.