
Kompensasi yang akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non-adjustment. Ketentuan ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin, PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, isu pemangkasan gaji pegawai disampaikan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Raharjo Abumanan. Menurut bekas Plt Dirut PLN itu, pembayaran kompensasi kepada pelanggan akan menyebabkan keuangan PLN negatif. Sehingga mau tak mau gaji pegawai harus dikurangi.
"Iya, (keuangan) negatif makanya harus hemat lagi nanti. Nah, gaji pegawai kurangi, kira-kira begitu," ucap Djoko usai rapat di gedung DPR.