
Djoko menjelaskan, peristiwa pemadaman listrik total atau blackout membuat PLN kehilangan potensi keuntungan sebesar Rp 90 miliar karena tidak bisa menjual listrik kepada pelanggan. Kemudian, PLN juga dituntut harus membayar kompensasi kepada pelanggan terdampak.
Kebijakan pemotongan gaji pegawai diambil perusahaan lantaran PLN tidak boleh menggunakan dana APBN untuk kompensasi. "Enak aja. Kalau dari APBN, ditangkep, enggak boleh. APBN itu untuk investasi," ucap Djoko.
Ia menjelaskan, pegawai di PLN memiliki dua penghasilan, yakni P1 atau gaji dasar dan P2 atau semacam insentif berdasarkan kinerja. Kata dia, gaji P2 itu yang kemungkinan dikurangi untuk membayar kompensasi.
Kemarin, jajaran direksi PLN memenuhi panggilan dari para pemangku kepentingan terkait untuk menjelaskan penyebab pemadaman listrik dan pembayaran kompensasi. Selain ke Komisi VII DPR, direksi PLN juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perlindugan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan.
Dirjen PTKN Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya memanggil direksi PLN untuk menanyakan kompensasi terhadap pelanggan terdampak pemadaman listrik. "Kami menindaklanjuti laporan masyarakat soal pemadaman listrik kemarin, soal bagaimana kami (pelanggan) sudah bayar listrik tapi padam," ujar Veri di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).