×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kaba Nasional

OJK Blokir 1.230 Gintech Ilegal Hingga Juli 2019
Selasa, 6 Agustus 2019 | 21:46:09 WIB
Editor : | Penulis : Linda
Otoritas Jasa Keluangan (OJK) Provinsi Riau. [Int]

Untuk masalah ini OJK memang sudah melakukan tindakan, namun sejauh ini menjamurnya fintech sulit dikendalikan, sebab mudahnya ilmu teknologi membuat pelaku satu tutup lainnya buka lagi dengan nama baru.

Karena itu lanjutnya tinggal lagi kesadaran masyarakat yang dituntut serta literasi akan fintech, sehingga tidak jatuh korban.
"Pastikan fintech terdaftar di OJK. Masyarakat juga diminta bijak meminjam uang lewat fintech karena bunganya besar 24 persen per bulan, lalu perhatikan benar-benar butuh modal untuk produktif bukan konsumtif," imbaunya.

Ditambahkannya, fintech peer to peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak terdaftar dan berizin di OJK. Sehinga tidak dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal.

Baca :

  • Tidak ada artikel terkait ditemukan.

"Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Kami memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan tersebut dengan sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha," tutur Yusri dilansir dari antara. [*]


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB