
Untuk masalah ini OJK memang sudah melakukan tindakan, namun sejauh ini menjamurnya fintech sulit dikendalikan, sebab mudahnya ilmu teknologi membuat pelaku satu tutup lainnya buka lagi dengan nama baru.
Karena itu lanjutnya tinggal lagi kesadaran masyarakat yang dituntut serta literasi akan fintech, sehingga tidak jatuh korban.
"Pastikan fintech terdaftar di OJK. Masyarakat juga diminta bijak meminjam uang lewat fintech karena bunganya besar 24 persen per bulan, lalu perhatikan benar-benar butuh modal untuk produktif bukan konsumtif," imbaunya.
Ditambahkannya, fintech peer to peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak terdaftar dan berizin di OJK. Sehinga tidak dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal.
"Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Kami memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan tersebut dengan sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha," tutur Yusri dilansir dari antara. [*]