
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keluangan (OJK) Provinsi Riau mencatat ada 1.230 fintech ilegal yang sudah diblokir aktifitasnya hingga Juli 2019. Fintech itu meresahkan masyarakat.
"Kami memblokir agar mereka tidak lagi makan korban masyarakat, ada yang di teror, alami perundungan bahkan disebar fotonya," kata Kepala OJK Riau, Yusri, di Pekanbaru, Selasa (6/8).
Ia menjelaskan semakin maraknya kasus fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan langkah preventif dalam penyebarluasan praktik pinjaman online terhadap masyarakat. SWI secara intensif melakukan investigasi dan penutupan akses kegiatan fintech ilegal,
Terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 sudah terdapat 1.230 perusahaan pinjaman online yang telah diverifikasi sebagai perusahaan ilegal dan dilakukan pemblokiran terhadap link website perusahaan dimaksud.
Upaya pemblokiran website akses pinjaman online ilegal ini masih memiliki kendala karena perusahaan pinjaman online ilegal yang sudah diblokir tersebut membuat website dan aplikasi baru sehingga masyarakat masih tetap dapat mengakses jasa pinjaman online dimaksud.
Yusri menyatakan saat ini hanya 113 fintech yang resmi dan terdaftar di OJK, maka masyarakat harus hati-hati jangan mudah percaya.
"Sejauh ini di Riau sudah ada warga yang melapor ke OJK karena jadi korban fintech. Bahkan ada satu korban yang sampai terikat pada 20 fintech karena gali lobang tutup lobang," tutur Yusri.