
Namun untuk membangun sumur minyak baru bukan hanya masalah izin dari SKK Migas saja yang harus dituntaskan perusahaan, tapi juga masalah ganti rugi tanaman rakyat yang terkena operasional sumur minyak baru.
"Kami telah melakukan pertemuan dengan masyarakat yang difasilitasi kepala desa setempat. Namun hingga saat ini belum menemukan kesepakatan terkait ganti rugi rumpun tanaman rakyat," paparnya lagi.
Perusahaan mau mengganti rugi, terang Imam Wahyudi, mengacu pada ketentuan di mana setiap rumpun tanaman sagu masyarakat dihargai sebesar Rp500 ribu, sementara tuntutan dari masyarakat sebesar Rp2,5 juta. "Nilai itu sifatnya fleksibel karena kita akan negosiasi lagi hingga ditemukan kesepakatan," ucapnya.
Menyikapi polemik tersebut, Wabup Said Hasyim, meminta perusahaan dapat menyelesaikan dengan baik. Caranya, dengan berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Kita berharap perusahaan pengeboran minyak daratan ini dapat meningkatkan produksinya, karena ini akan berdampak pada peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Meranti. DBH Migas ini nantinya akan dipergunakan untuk menggesa pembangunan di Kepulauan Meranti," pungkas Said Hasyim.*