
Menurut informasi, dalam perkara ini diketahui ada keterlibatan sejumlah pegawai yang bekerja di RSUD Kepulauan Meranti. Termasuk beberapa dokumen juga telah disita.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya mengatakan, sudah enam orang yang dipanggil sebagai saksi termasuk mantan Direktur RSUD Kepulauan Meranti yang dijabat oleh drg Ruswita yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.
"Sampai saat ini sudah enam orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan termasuk mantan direktur RSUD yang sudah dua kali kita panggil. Mereka itu diantaranya PPTK, Bendahara, Kasubag TU dan pegawai Dispenda," ungkap Robby, Kamis (31/1) lalu.
Informasi yang diterima, dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan Alkes RSUD Kepulauan Meranti yang ditanggani oleh tim penyidik Kejari Meranti itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk pagu anggaran sebesar Rp15 miliar tahun anggaran yang diusulkan dan disetujui pada 2015 silam. Namun setelah disetujui anggaran yang dinantikan tidak kunjung dicairkan pemerintah pusat.
"Pagu yang diusulkan tidak dicairkan pemerintah pusat ketika itu. Padahal spek sudah dihitung, dan klop dengan pagu anggaran yang telah disetujui," ungkap sumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.