
SELATPANJANG - Teka-teki penyelidikan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti yang ditangani Kejaksaan Kepulauan Meranti terjawab sudah. Ternyata kasus yang ditengarai melibatkan sejumlah pejabat di kabupaten termuda di Propinsi Riau itu sudah dihentikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, melalui Kepala Seksi Intel, Zia Ul Fattah Idris SH, membenarkan telah menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Kepulauan Meranti senilai Rp15 miliar.
Kepala Seksi Intel itu beralasan, dari hasil penyelidikan atas proyek tersebut pihaknya tak menemukan adanya kerugian negara. Adapun pengurangan spesifikasi dalam Contract Change Order (CCO) juga tidak ada masalah.
"Sudah selesai, tak ada kerugian negara yang kita temui. Pengurangan spek di dalam CCO pun tidak ada masalah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kepulauan Meranti masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.