
Modus dari dugaan korupsi tersebut adalah markup anggaran, dengan pagu anggaran sebesar Rp700.333.000. Dan atas perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu sebesar Rp313.857.600.
Tidak hanya pada anggaran makan dan minum MTQ, berdasarkan hasil perhitungan sementara, penyidik Pidsus Kejari Inhu juga menemukan dugaan korupsi pada anggaran pemondokan kafilah sebesar Rp105.000.000.
"Penetapan tersangka kita lakukan pada hari ini (Senin, red0. Keduanya belum dieksekusi, karena sesuai aturan, keduanya harus dipanggil dulu setelah berstatus tersangka," jelas Kajari.*