
RENGAT - Dua oknum pejabat di lingkup Pemkab Inhu kembali menjadi tersangka korupsi. Setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, mengumumkan tersangka dugaan korupsi anggaran makan dan minum perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017.
Pejabat yang ditersangkakan korupsi oleh pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, yakni oknum Kepala Bagian Kesra Setwilda Inhu, berinisial AJ dan stafnya inisial Sub. Dalam waktu dekat, kedua oknum pejabat Inhu akan dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Peningkatan status terperiksa menjadi tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Hayin Suhikto SH MH didampingi para Kasi disela Konferensi Pers HUT Adiyaksa ke-59 tahun di Aula Kejari Inhu di Pematangreba, Senin (22/7).
"Tersangka AJ itu, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan tersangka inisial SUB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut," ujar Kajari Inhu, Hayin Suhikyo SH MH.
Sebelum masuk pada tahap penetapan tersangka, sebut Hayin, pihaknya telah memulai penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini sejak Januari 2019, dan telah memeriksa belasan saksi.