
Dalam kesimpulannya, TGPF merekomendasikan kepada Polri untuk melanjutkan dengan membuat tim teknis untuk mendalami hasil investigasi TGPF. Selain itu, TGPF juga meminta tim bentukan Polri nantinya bisa mendalami kasus-kasus besar yang pernah ditangani Novel Baswedan serta menyelidiki pihak-pihak yang sempat mendatangi kediaman Novel dan masjid lokasi penyiraman.
“Rekomendasi dari TGPF akan kami tindak lanjuti segera mungkin untuk membentuk tim teknis lapangan. Tim teknis ini nanti akan dipimpin Pak Kabareskrim (Komjen Idham Aziz),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhamamd Iqbal.
Ia mengiyakan, kepolisian telah mengantongi indikasi penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel seperti yang disimpulkan TGPF. Kendati demikian, Iqbal menolak memerinci dugaan itu dengan alasan hal itu adalah bagian dari penyelidikan.
Sementara, perwakilan tim advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana, menyatakan kekecewaannya atas hasil yang disampaikan oleh TGPF. "Kami harus mengatakan bahwa tim satgas bentukan Polri yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM telah gagal total untuk jalankan mandatnya," ujarnya di gedung KPK Jakarta, Rabu (17/7).
Menurut dia, tim tersebut hanya berkutat pada rekomendasi-rekomendasi tanpa menyebutkan siapa pelaku penyiraman air keras. "Kasus Novel masih berada dalam kegelapan selama belum ditetapkannya tersangka atas kasus ini. Kegagalan ini kegagalan kepolisian secara terang benderang terhadap kasus Novel Baswedan," ujar Arif menegaskan. (*)