
Akibat penyiraman itu, mata kiri Novel hingga saat ini mengalami cedera permanen. Atas dorongan masyarakat, TGPF dibentuk Jenderal Tito karnavian pada 8 Januari 2019 dan berisikan sejumlah perwira kepolisian serta pakar dari berbagai bidang.
Meski belum menemukan pihak yang diindikasikan terlibat, TGPF menyimpulkan bahwa motif serangan kemungkinan terjadi karena dendam pihak tertentu. "TGPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Nurcholis seperti dikutip dari republika.
TGPF juga menyebut kasus-kasus yang sedang ditangani Novel yang kemungkinan memicu serangan. Di antaranya kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kasus korupsi mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus korupsi sekjen Mahkamah Agung, kasus korupsi di Kabupaten Buol, dan kasus korupsi proyek Wisma Atlet.
Satu kasus lagi, yakni kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang ditangani Novel saat bertugas di kepolisian. “TGPF cenderung menemukan fakta lain bahwa pada 5 April 2017, ada satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah novel dan pada 10 April 2017 ada dua orang tidak dikenal yang berbeda waktu tersebut diduga berhubungan dengan peristiwa penyiraman,” ungkapnya.
Pada konferensi pers, TGPF juga melakukan pembelaan atas kesulitan kepolisian mengungkap kasus tersebut. Di antaranya, terkait alat bukti rekaman CCTV yang disebut terlalu gelap sehingga pelaku sukar diidentifikasikan.