
Zulfan menilai perusahaan plat merah tersebut sudah tidak berhak lagi menguasai lahan seluas tersebut secara sepihak. Sebab putusan Mahkamah Agung sudah inkrah.
Sengketa ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan amar putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.
"PTPN V harus legowo menyerahkan lahan tersebut, mengingat putusan sudah final dan mengikat serta pengadilan juga sudah menyuruh untuk eksekusi lahan tersebut," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi I Juswari Umar Said Juswari. Ia mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh PTPN V ini sudah melanggar aturan.
"Saya akan laporkan persoalan ini ke kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah semena-mena kepada masyarakat di Kabupaten Kampar. Aneh perusahaan plat merah malah tidak mematuhi aturan. Lahan yang tidak memiliki izin HGU malah ditanami dan bahkan diakui telah membayar pajak,” ujarnya.