×
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kategori

Pakar Hukum Desak Firli Harusnya Mundur dari Ketua KPK
Kamis, 23 November 2023 | 12:19:26 WIB
Editor : Deslina | Penulis : ryn, yla/wis/CNN
Ketua KPK Firli Bahuri diminta mengundurkan diri usai menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah FirliBahuri berstatus tersangka.

Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara akan berpegang pada Undang-Undang KPK. Namun, mereka baru akan mengambil kebijakan bila ada surat resmi dari kepolisian tentang statusFirli.

"Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," kata Ari melalui pesan singkat.

Baca :

Pasal 32 UU KPK pemberhentian pimpinan KPK. Ayat (2) pasal tersebut mengatur pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ari memastikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polri. Dengan demikian, belum ada langkah dari istana terhadap penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kksb
KSB Serahkan Bantuan Sapi Kurban
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:29:50 WIB
kabapolitik
Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, KPU Kampar Rangkul Insan Pers
Senin, 24 Juni 2024 | 11:40:00 WIB
kabariau
Pagi Ini, Pj Bupati Kampar Bakal Resmikan Soft Lounching MPP
Senin, 10 Juni 2024 | 10:45:00 WIB
KKSB
KABA Riau
KABA Budaya
Gambar Artikel
Pawai Budaya Menarik Perhatian...
Selasa, 22 Oktober 2019 | 17:32:16 WIB
Gambar Artikel
PSMTI Pekanbaru Gelar Perayaan Budaya Duan Wu...
Senin, 30 November -0001 | 00:00:00 WIB
KABA Opini
Gambar Artikel
Titik Keseimbangan Kebijakan Lingkungan Hidup...
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:36:00 WIB