
Dengan demikian ketiga WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Huruf A, Pasal 71 Huruf B Jo Pasal 116 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ungkapnya.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di Provinsi Riau," pungkasnya.**