
"Kami sudah layangkan surat hak jawab yang ditembuskan ke Dewan Pers dan media yang bersangkutan, " kata Indra.
Surat hak jawab yang dikirimkan berbunyi: Kami Pemerintah Kabupaten Rohil dengan ini meminta agar Media online Baranews Indonesia meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat artikel berita dengan headline "DPP TOPAN RI Sebut Pemkab Rohil Layak Mendapat Gelar Sarang Tikus*KORUPTOR* yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3 x2 4 jam sejak tertanggal surat ini.
Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian Bapak dan tim Media Baranews Indonesia untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagai terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Bara News Indonesia. Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
( Kadiskominfiks Rohil, Indra Gunawan, SE, MH) **