
Mukhammad Najih juga katakan, bagaimana caranya agar nantinya ini dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanan publik dimasa yang akan datang dan kita berharap selain pelayanan yang baik juga di lakukakan pelayanan yang berkualitas.
Selanjutnya, Gubernur Riau diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum, SDM Yurnalis Basri menyampaikan ucapan terima Kasih dan Apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022 kepada pemerintah provinsi Riau yang telah diterima penghargaannya pada bulan Desember Tahun 2022 yang lalu serta secara langsung oleh Gubernur Riau di Jakarta.
"Alhamdulillah, pemerintah provinsi Riau mendapatkan nilai kepatuhan kualitas tertinggi dengan angka 90,03 atau kategori A dan masuk dalam zona hijau yang berada pada peringkat ke-6 nasional kategori tingkat pemerintah provinsi se-Indonesia. Prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi kita semua khususnya pemerintah provinsi Riau dan harus menjadi pendorong semangat agar kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah," jelas Yurnalis.
Ketua Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, SH.MH, menyampaikan ucapan selamat kepada Provinsi Riau yang pada akhir bulan Desember 2022 kemaren telah mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik di Jakarta dan hari ini, 6 Kabupaten Kota yang berada pada zona hijau diantaranya Kabupaten Bengkalis, Siak, Rohil, Rohul, Kampar dan Kepulauan Meranti dan pada zona kuning yakni Kabupaten Pelalawan, Kuansing, Inhil, Inhu, Pekanbaru dan Dumai.
Perolehan nilai ini sesuai dengan pola penilaian yang di lakukan Ombudsman RI di setiap daerah penyelenggara pelayan publik.