
Selain itu, Kamsol juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Pj. Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga meminta kepada Syahrul Aidi Mazaat untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem.
Sementara itu Anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi Mazaat Lc MA dalam keterangan mengungkapkan Dana Inpres berasal dari penerbitan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.
Syahrul Aidi juga menambahkan Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni ini diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Turut hadir, pada kesempatan itu Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST.MT, KTU PPW Riau Adnan SE,M.Si, Kepala Dinas PU PR Afdal ST.MT, Kepala Bappeda Ardi Mardiansyah SSTP, MSi,.