Sadis, Alasan Sakit Hati Ibu dan Bayi Dibunuh Secara Sadis
Sabtu, 24 Desember 2022 | 12:47:32 WIB
Editor : Deslina | Penulis : Dasmun Ahmad
Konferensi pers Kapolres Inhu tersangka pembunuhan ibu dan anak, Sabtu (24/12-2022).Foto:Dasmun A
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 338 KUHP Pidana, Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak Jo, Pasal 1 Butir 1, UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, maksimal hukuman penjara 10 tahun.