
Ia menambahkan, Pembentukan susunan Organisasi Tata kerja Pemerintah Desa Persiapan disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa Induk, Penyiapan Fasilitas sarana dan Prasarana.
“Saya berharap bersama Sembilan (9) Desa Persiapan ini dapat menjadi Desa Definitif nantinya di Kabupaten Kampar, Paling lama dalam jangka Tiga (3) Tahun terhitung sejak dibentuknya desa Persiapan Sesuai perundangan yang berlaku,”ungkapnya.
Untuk itu, harapan Pemerintah Kabupaten Kampar dari adanya peresmian dan pelantikan Pj. Kepala Desa Persiapan, agar dapat mempermudah pelayanaan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di setiap Desanya.