
"Pemakaian tetap dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah Pasal 22 dan 43," ujar Boby.
Direhabilitasi venue dan asrama atlet tersebut membuat Dispora Riau harus merelokasikan atlet PPLP yang biasa menempati asrama atlet ke beberapa venue yang memiliki ruangan di kawasan Sport Center Rumbai.
Tak hanya itu, latihan juga dialihkan seperti sepakbola yang biasa memakai Stadion Kaharuddin Nasution terpaksa latihan di Hall A.
Sementara itu, Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKPP Riau, M Wahyu mengatakan venue yang direhab ini rata-rata harus selesai sebelum akhir tahun ini.
"Jadi Januari sudah bisa disewa lagi oleh masyarakat," ujar Wahyu.