
Ia mengharapkan dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan nanti penurunan stunting dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu 14 persen pada tahun 2024 mendatang.
"Kami melihat dari evaluasi kami, tidak bisa ini kerjanya hanya instansi yang tertentu saja, jadi harus ada kolaborasi," ucapnya.
Datuk Seri Setia Amanah ini menjelaskan, berdasarkan Perpres 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengamanatkan terbentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang mulai tingkat provinsi sampai tingkat desa dan kelurahan, yang bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan stunting.
Sejalan dengan itu, terangnya, di Provinsi Riau amanat itu telah dilakukan dengan baik. Baik itu untuk tingkat provinsi, untuk kabupaten/kota, tingkat kecamatan dan juga tingkat desa. Tujuannya adalah bagaimana mengkoordinasikan sekaligus sebagai evaluasi penyelenggaraan percepatan stunting.
"Strategi percepatan pembentukan tim percepatan penurunan stunting tentunya ini sesuai dengan arahan pusat. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti, semua kabupaten kota telah terbentuk TPPS ini baik tingkat kecamatan dan tingkat Desa ini sudah 100 persen," tutupnya.