
"Kita menempatkan Staf THL pada beberapa titik tumpukan sampah sepanjang jalan protokol. Staf THL bertugas mengawasi dan melarang warga membuang sampah pada lokasi tersebut dan mengalihkan pada TPS mobile yang disediakan," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi.
Langkah kedua adalah penyediaan TPS Mobile. Yakni menyediakan armada pengangkut sampah truk colt diesel sebagai TPS mobile dibeberapa titik pada pukul 19.00 WIB-23.00 WIB.
Ketiga, DLHK Kota Pekanbaru juga membuka akses TPS trans depo yang dikelola oleh dua pihak ketiga. "Kita sudah memerintahkan kepada pihak Ketiga untuk membuka akses TPS trans depo agar masyarakat dapat membuang sampah pada TPS tersebut," jelasnya.
Lokasi TPS trans depo ini adalah untuk zona 1 di TPS trans depo Jalan Riau Ujung. Dan untuk zona dua adalah di TPS trans depo Jalan Palembang.
Terakhir, rencana aksi dijalankan dengan terus mensosialisasikan jam buang sampah dan pewadahan sampah. Dengan membuat surat edaran Walikota Pekanbaru tentang Jam Buang Sampah dan Pewadahan Sampah.