
"Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya, setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," ucap Arifin.
Arifin mengatakan pencabutan izin dan penutupan cabang Holywings dilakukan karena ada temuan pelanggaran. Salah satunya kegiatan operasional yang tak sesuai.
"Kemudian kami juga bertindak mengacu pada adanya surat DMPTSP yang telah menyampaikan pencabutan izin terhadap 12 outlet Holywings yang ada di DKI," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan total ada 12 outlet Holywings yang ditutup karena pencabutan izin usaha.