
Namun demikian, dengan wilayah yang luas, besarnya jumlah penduduk, biaya pembangunan infrastruktur yang besar serta ketersediaan anggaran yang semakin terbatas, mengakibatkan pembangunan yang dilakukan tidak merata,” tambahnya lagi.
Untuk itu, kata Afdhal diperlukan penentuan skala prioritas terhadap rencana pembangunan infrastruktur. Penentuan prioritas pembangunan infrastruktur harus diambil berdasarkan pertimbangan yang rasional, fakta kondisi lapangan, kemanfaatan, dan dampak positif lainnya dari sebuah infrastruktur.
Belum tersusunnya skala prioritas berdasarkan Isu Pembangunan Infrastruktur dan Isu Strategis daerah mengakibatkan Pembangunan infrastruktur yang kurang bersenergi dengan sektor lainnya, kurang fungsional dan pemeliharaan terhadap infrastruktur yang rusak lambat dilakukan. Sehingga jika tidak ditangani dengan baik, maka akan berdampak buruk terhadap pembangunan.
"Ini menjadi pemikiran bagi kami dengan membuat pola maka melalui Proyek Perubahan Sistem Pengambilan Keputusan Penentuan Prioritas Pembangunan Infrastruktur (SPKTuntas) ini, Kabupaten Kampar akan memiliki suatu sistem pengambilan keputusan, penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur berdasarkan pertimbangan yang rasional, fakta kondisi lapangan, kemanfaatan, dan dampak positif lainnya,” tutup. Afdhal.