
KAMPAR-- Setelah sekian lama Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok tidak memiliki Kepala Desa yang defenitif, karena diberhentikannya Kades sebelumnya M Fadli yang diberhentikan secara hormat akibat buntut sengketa pilkades dan kalah di PTUN dan Mahkamah Agung RI.
Maka Zulfikri yang menempati perolehan suara kedua dalam pilkades tersebut dan Efi sebagai pihak banding, maka sesuai dengan turunan keputusan Kementrian Dalam Negeri, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH melantik dan mengambil sumpah Zulfikri sebagai Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok masa bakti 2020-2026.
Dimana Zulfikri dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar nomor 140-419/V/2022 sekaligus mengesahkan dan mengangkat Kepala Desa terpilih Penganti Antar Waktu(PAW) Desa Batang Betindih Kecamatan Rumbio Jaya, Edi Saputra dengan sisa masa jabatan 2017-2023 serta PAW Kepala Desa Sari Galuh Budi Siswo Utomo Kecamatan Tapung masa jabatan 2020-2026 Sesuai SK nomor 140-411/V/2022.
Bupati Kampar usai melantik dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades yang telah dilantik. Semoga amanah dalam memimpin desanya masing-maaing. Tidak mudah untuk menjadi seorang pemimpin semua butuh pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran.
Kepala Desa agar mampu terus menjalin sinergi, mitra, saling menghargai, mencintai, menjaga, serta saling memahami bersama perangkat, begitu juga BPD, Kadus, RT dan RW serta tokoh pemuda dan masyarakat agar terjalin kebersamaan dalam mencapai keamanan dan kenyamanan.