
BANGKINANG KOTA --Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kampar, Senin siang (18/4/2022).
.jpg)
Sesuai dengan undang – undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Sidang paripurna masa sidang 1 tahun 2021, dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST diruang rapat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar.
Dalam laporan tersebut, Bupati Kampar menyampaikan, bahwa APBD tahun 2021 di tetapkan lebih kurang sebesar Rp2,5 triliun lebih dengan realisasi lebih kurang Rp2,4 triliun lebih. dimana hal tersebut sesuai dengan realisasinya pertama dari PAD lebih kurang Rp200 milyar lebih, " jelas Catur .