
Ia juga memaparkan surat tersebut mempedomani dari pasal 4 ayat (4) peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara, dalam undang-undang tersebut dikatakan penetapan Menteri ESDM atas WIUP logam atau WIUP Batubara yang telah memenuhi kriteria dapat didasarkan atas salah satunya adalah usulan Gubernur.
Suhermi menambahkan berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah Provinsi Riau bermaksud menyampaikan usulan penetapan WIUP diwilayah Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan data sumber daya cadangan.