
PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), akhirnya menetapkan satu tersangka inisial TRP, dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi, Rohil, Riau yang merugikan negara Rp1 Miliar. Rabu (23/3/22).
Tersangka TRP langsung ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.Dalam proyek itu menjabat TRD menjabat sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH serta Kasi Intel Yogi Hendra SH MH saat konferensi pers mengatakan, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK.
Usai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik melakukan gelar perkara terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018.
" Hasil dari gelar perkara penyidik mengantongi dua alat bukti, dan disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuliarni,Kamis (24/3/2022).