
Desa bersinar sendiri memiliki tujuan untuk menciptakan kondisi aman dan tertib bagi masyarakat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat desa bersih dari penyalahgunaan narkoba.
"Kita tahu bahwa saat ini terkait penyalahgunaan narkoba sudah meluas sampai kedepan, narkoba bukan saja pengguna bagi kalangan elit, tetapi juga semua kalangan termasuk anak-anak. Kita mendukung dan memberikan apresiasi dibentuknya Desa Bersinar dan Lapas Bersinar,'' jelasnya.
Sebab saat ini dilapas sendiri juga masih marak dalam peredaran, penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini, pada tahun 2020 tercatat kasus narkoba di Kabupaten Kampar dengan jumlah kasus 223 dengan jumlah tersangka 285, sementara pada tahun 2021 dengan 228 kasus serta 306 tersangka.
Sementara itu Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa dalam percepatan program Desa Bersinar ini jelas utama diperlukan Regulasi dari desa bersinar antara lain INPRES nomor 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN tahun 2020-2024 serta Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN.
Adapun tahapan pembentukan desa bersinar dimulai dengn membangun komitmen, pemilihan desa, penetapan desa, menyusun Pokja, penganggaran, perencanaan, pencanangan, dan pelaksanaan program dan kegiatan.