
Karakteristik lainnya adalah generasi Z tidak memiliki suatu komitmen jangka panjang dan hanya melakukan pekerjaan selama hal itu membuat mereka merasa senang. Sehingga perkembangan teknologi digital berpotensi memunculkan pola hubungan kerja yang lebih fleksibel seperti hubungan kemitraan, pola part-time, penggunaan pekerja lepas, dan sebagainya.
"Dalam hal perlindungan K3 tentu ini merupakan tantangan baru yang dinamis, sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dengan pengendalian terhadap potensi bahaya," imbuh Syamsuar.
Sebelumnya potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja, namun kedepan Syamsuar melihat potensi bahaya akan dimungkinkan terjadi diluar tempat kerja, bisa di cafe, rumah dan tempat umum lainnya.
Untuk itu, Syamsuar mendorong semua pihak termasuk para pengawas ketenagakerjaan harus bisa terus berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan agar tidak berdampak pada kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan.
Diinformasikan, menurut data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja, dan sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19. Sepanjang Januari hingga September tahun 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yangmana 65 persennya disebabkan karena Covid-19.