
Dirinya juga menambahkan masih ada kesempatan dan peluang untuk mendapatkan sumber pendanaan lainnya,baik dari APBD, Propinsi dan APBN maupun sumber dana lainnya.
Dalam kesempatan itu juga Sekretaris Daerah juga memaparkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 65 menyebutkan bahwa salah satu tugas Kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah dalam pengantar laporan kegiatan FKP Rancangan Awal RKPD Tahun 2023 mengungkapkan bahwa isu strategis yang telah ditetapkan bersama diantaranya kualitas hidup dan kapasitas Sumberdaya manusia yang berdaya saing, Profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya dirinya memaparkan isu strategis lainnya adalah peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, Memantapkan Infrastruktur daerah guna menunjang konekvitas antar wilayah, daya saing ekonomi ekonomi rakyat dan iklim investasi yang kondusif.
Pengembangan potensi pariwisata dan industri kreatif unggulan daerah dan yang terakhir adalah pengembangan kehidupan sosial yang sehat, harmonis, agamis dan berbudaya.