
PANGKALANKERINCI-- Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka korupsi dana desa, Kepala Desa Merbau( EM) beserta barang bukti dari Penyidik Polres Pelalawan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi SH MH kepada awak media, Selasa (31/8/2021)menyampaikan terkait kasus korupsi dana desa ini, telah diserahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.
Pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Adapun nilai total kerugian keuangan negara, sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).
Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
"Karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," terang Kastel Kejaksaan Negeri Pelalawan ini.