
Namun, jumlah pinjol ilegal yang diblokir SWI terus berkurang setiap tahunnya. Pada 2019 lalu, satgas memblokir 1.493 pinjol ilegal, lalu turun di 2020 menjadi 1.026. Sementara, sejak Januari hingga Juli 2021, jumlah pinjol ilegal yang diblokir sebanyak 442 entitas.
"Kalau lihat perkembangannya memang 2019 sangat tinggi, kemudian kami rem 2020 dan 2021 ini menjadi berkurang karena memang secara masif kami lakukan pemberantasan baik pada pelaku maupun edukasi masyarakat," tuturnya.
Ia menegaskan pemblokiran itu bukan solusi jangka panjang pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia. Hal yang paling utama adalah kewaspadaan dan literasi masyarakat terhadap pinjol ilegal ini. Pasalnya, masyarakat Indonesia masih membutuhkan akses kepada pendanaan yang mudah dijangkau.
Sebagai gambaran, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan gap (selisih) penawaran dan kebutuhan pembiayaan di Indonesia mencapai Rp1.650 triliun per tahun. Selisih tersebut diperoleh dari data kebutuhan kredit masyarakat Indonesia dari OJK mencapai Rp2.650 triliun per tahun, sedangkan lembaga keuangan baru bisa memenuhi sebesar Rp1.000 triliun per tahun.
"Artinya, ada kapasitas kebutuhan untuk menerima atau membutuhkan pinjaman tapi tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," ujar Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah dalam diskusi Praktek Fintech Pendanaan Legal vs Pinjaman Online Ilegal beberapa waktu lalu.