
BANGKINANG KOTA -- Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki level III dalam penyebaran Covid-19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, 3 dan 4, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara daring/online.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi saat memimpin Rapat Evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kabupaten Kampar di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (27/7-2021).
Dalam rapat evaluasi tersebut, wakil ketua tim satgas civid-19 menegaskan agar mematuhi surat edaran Gubernur Riau tentang pelaksanaan PPKM level 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, 3 dan 4 dengan mengoptimalisasikan kembali Posko Gugus Tugas kabupaten sampai ke tingkat kecamatan, desa dan kekurahan.
Dalam rapat tersebut, Kampar saat ini telah masuk zona level III mulai dari tanggal 26 Juli sampai 6 Agustus 2021. Dalam level 3 ini Gubernur Riau menegaskan sesuai dengan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM maka akan diberlakukan berbeda hal.
Sesuai dengan permendagri diatas, maka Kampar akan diberlakukan kembali kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Aktifitas kerja perkantoran sebanyak 70%, pembatasan jam operasional sementara, untuk RM dan Cafe skala kecil hanya melayani 25% pengunjung dan skala besar memakai sistem home Away (makan dirumah).