
"Vaksin ini sudah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan berlaku, dan (juga) halal. Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan PPKM salah satu syaratnya adalah sudah divaksin,” lanjut Catur yang diamini oleh Kadis Sosial Kampar seperti dilansir Diskominfo Kampar.
“Mari jaga diri, Jaga keluarga dan saling peduli lindungi,” tutup Datuk Rajo Batuah mengakhiri.
Sementara itu, Kadis Sosial Kampar Drs Muhammad MSi, mengatakan penyaluran beras disasarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
"Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban KPM selama masa ppkm berlangsung. Untuk bantuan yang diperoleh berupa 10 kg beras per KPM,” ujar Muhammad.
Untuk Kelurahan Pasir Sialang terdapat total sebanyak 832 KPM. Alokasi ketersediaan pangan melalui perum bulog, kemudian disalurkan oleh PT Pos Indonesia kepada Para KPM. Turut hadir diacara Camat Bangkinang Minda SH, Kepala Bulog Kampar-Rohul Riki Maskudri, dan Lurah Pasir Sialang Elvina Yusrianti, SSTP.